Headlines News :
Home » » Waspadai Dehumanisasi Dalam Negeri Mekar

Waspadai Dehumanisasi Dalam Negeri Mekar

Written By Unknown on Rabu, 23 Oktober 2013 | 08.24


Oleh Yulizal Yunus Dt. Rajo Bagindo


Ketua V LKAAM Sumatera Barat
(Bagian -1)



Kebijakan “kembali ke nagari” sebagai strategi pelaksanaan otonomi daerah di Sumatera Barat mengundang pembicaraan hangat publik. Tidak saja pasalnya disebut-sebut implementasinya setengah hati, bahkan disebut sebagai “lebih parah”, paradoksal dan dehumanisasi. Parodoksal, teramati, dulu ketika pemerintahan desa melaksanakan UU 5/1979 dan Perda Sumar No.13/ 1983, nagari tidak pecah dan kelembagaan adat esksis, sekarang di era otonomi daerah melaksanakan UU 22/ 1999 diganti dengan UU 32/ 2004 plus UU 08/2005 dan Perda 09/2000 direvisi Perda 02/2007, justru nagari lama menjadi pecah dan dibagi dalam beberapa nagari disebut dengan istilah pemekaran. Dehumanisasi, teramati, niat pemekaran nagari hendak memudahkan urusan dan pelayanan warga, justru menghadang bahaya besar, ibarat meninggalkan bom waktu untuk anak cucu di nagari dan bisa meledak 5-10 tahun yang akan datang.

Kembali ke nagari dan terjadi pemekaran nagari bagaimanapun ini sebuah kebijakan. Permasalahanya bukan pada kebijakan saja, tetapi meliputi sistim kebijakan itu yakni: kebijakan itu sendiri, lingkungan kebijakan dan pelaku kebijakan. Dapat digarisbawahi pandangan Dunn (2001:67) masalah kebijakan bukan saja eksis dalam fakta di balik kasus tetapi banyak terletak pada para pihak/ pelaku (stakeholder) kebijakan. Artinya pelaku kebijakan sering menjadi persoalan. Tak kecuali dalam pelaksanaan kembali ke nagari yang kemudian tak dapat dihindari tuntutan memecah nagari yang disebut pemekaran itu.

Pelaku kebijakan (stakeholders) utama adalah pemerintah, masyarakat dan swasta. Masalah itu muncul ketika matrik stakeholder itu kabur dan tidak teraplikasikan sharing power ketiga stakeholders utama itu di nagari. Fenomena ini diikuti timbulnya pertanyaan besar, yakni lahirnya kebijakan, siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan, apakah kebijakan berposisi blamming the victims (ketidakadilan sosial)?.

Fenomena ironis dan menjadi isu otoda di Sumatera Barat dengan sistim kembali ke nagari itu, fokusnya berada antara fakta – ideal geneologis dan teritorial nagari. Idealnya kembali ke nagari ketahanannya menjadi kuat terpleihara integritas, identitas dan keberlanjutan nagari itu, justru sebaliknya nagari digambarkan sebagai disintegrasi mengancam identitas dan keberlanjutannya terutama sebagai subkultur Minangkabau terdesak dengan pilihan pemekaran yang diwadahi Perda.

LKAAM sebagai bagian stakeholders utama dari unsur masyarakat adat, perlu menjelaskan kembali “pemahaman tentang nagari” dalam bebarapa dua silang pandang/ pendapat yang menjebak pro kontra. Pertama nagari faktor geneologis, kedua susunan masyarakat nagari sebagai subkultur dalam geneologis Minang, ketiga sejarah pembentukan kampung baru dan nagari, keempat sistim pemerintahan nagari (struktur dan perkembangannya, sarana prasarana, dan aset nagar), kelima pro kontra pemekaran nagari era otoda dan banyak lagi hal penting tentang nagari yang menarik dibicarakan dalam upaya pemahamannya secara komprehensip.



Nagari Minang: Geneologis dan teritorial persekutuan hukum republik kecil

Nagari Minang dominan faktor geneologis (pertalian darah). Beda dengan desa Jawa, lebih dilihat dari faktor teritorial (wilayah). Suasana suku lebih terasa di nagari Minang dibanding teritorial. Sungguh pun demikian nagari yang merupakan sub kultur (budaya khusus) Minang tidak mengabaikan wilayah. Nagari memiliki batas-batas wilayah nagari yang kuat ditetapkan dengan sumpah satia moyang- puyang ketika nagari baru dibuat. Dalam nagari itu tak setapak pun tanah tak bermilik: milik komunal mulai dari ulayat nagari/ rajo, ulayat suku/ kaum/ penghulu, sampai milik wakaf dan milik privat yakni ulayat pribadi/ berlaku hukum faraidh (Islam).

Nagari merupakan persekutuan hukum. Persekutuan hukum yang dimaksud persekutuan warga yang terikat dengan satu kesatuan di mana warga antara satu sama lain memandang sama dalam seluruh aspek kehidupan.

Sebagai satu persekutuan hukum, ada kekuasaan, ada pemimpin yang bertindak atas nama atau kepentingan kesatuan masyarakatnya. Karenanya nagari pernah disebut Belanda sebagai Republik Kecil, seperti negara kecil yang merdeka memiliki kesatuan negara dan kewarganegaraan.

Dapat dipahami nagari Minang itu wilayah subkultur dan wilayah pemerintahan. Tumbuhnya nagari dari persepketif historisnya, tidak membagi wilayah pemerintahan yang luas, tetapi bermula dari keharusan pengadaan lahan baru, kemudian dilahan baru itu diproses menjadi nagari (terdiri banyak kampung dan sekurangnya 4 suku).

Sebelum menjelaskan proses orang Minang membentuk kampung baru ke arah proses pembuatan nagari baru, dijelaskan susunan masyarakat Minang.



Susunan masyarakat nagari sebagai subkultur dalam geneologis Minang
Susunan (organisasi) masyarakat Minang di nagari dapat dijelaskan dalam organ sbb.:
1. Paruik, sudah mempunyai persekutuan hukum. Kelompok paruik ini merupakan satu keluarga besar (famili).

2. Jurai, berasal dari paruik yang sudah berkembang. Perkembangan paruik itu, memicu timbulnya keharusan membelah diri menjadi satu kesatuan yang berdiri sendiri, inilah disebut dengan jurai.

3. Suku, merupakan pertumbuhan dan perkembangan selanjutnya setelah jurai. Organ masyarakat suku ini merupakan kesatuan-kesatuan matrilineal baru di samping paruik asalnya yang bertali darah dilihat dari garis ibu. Namun suku tidak merupakan satu persekutuan hukum, karena suku dapat berpencar di lain wilayah. Artinya suku tidak terikat dengan teritorial, tetapi diikat tali darah dari garis ibu. Karenanya di mana saja suku yang merasa satu kesatuan masyarakat yang sama merasa setali darah (badusanak).

4. Kampung, adalah kelanjutan dari paruik. Paruik berkembang menjadi jurai. Di samping paruik dan jurai berkembang lagi kesatuan matrilineal baru seperti tadi disebut suku. Mereka mendirikan rumah berdekatan. Kelompok rumah yang se-paruik, se-jurai dan se-suku disebut kampung.

5. Nagari, adalah kelanjutan dari paruik, jurai, suku dan kampung. Bila di kampung lama sudah habis tanah mendirikan rumah, keluarga besar sawah dan lahan kering sempit, maka mereka mencari lahan baru. Lahan baru itu dibersihkan (ditatak) menjadi Taratak. Bagian dari anggota paruik atau jurai atau se suku dalam kampung lama ada yang ingin pindah ke wilayah baru itu. Taratak berkembang menjadi dusun. Dusun memiliki wilayah pusat bernama Koto. Mereka yang se paruik, sejurai atau sesuku mendirikan rumah pula berdekatan, lalu munculan perkampungan baru. Lama kelamaan kampung menjadi banyak. Ada disebut kampung kampai, kampung sikumbang, kampung panai, kampung caniago dsb. Akhirnya bersama-sama para tuo kampung mendirikan nagari. (Bersambung)

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Yuyu Center - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger