Headlines News :
Home » » Kesepakatan Santun Dalam Musyawarah Alot LKAAM Pessel

Kesepakatan Santun Dalam Musyawarah Alot LKAAM Pessel

Written By Unknown on Rabu, 23 Oktober 2013 | 08.16


Oleh: Yulizal Yunus Dt. Rajo Bagindo


Substansi adat Minangka­bau pada prinsipnya mengin­duk pada empat karakter. Pertama sopan. Kedua San­tun. Ketiga budi baik. Keem­pat baso indah. Kempat karak­ter ini diperkaya oleh norm adat terhimpun dalam puisi dalam bentuk pepatah (peta­tah) – petitih yang Minang­kabau sangat kaya dengan itu sehingga disebut negeri puisi. Keempat karakter “sopan, santun – budi baik, baso indah” tadi dipakai pada semua mekanisme dan aspek kehidupan masyarakat adat termasuk bagian kearifan adat (adat genius) dalam pengambilan keputusan adat. Prakteknya misalnya terlihat dalam pengambilan kesepa­katan dalam “musyawarah alot” pada Musda X LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau) Pesisir Selatan, di Painan, 12 Juli 2012.


Musyawarah Daerah X (Musda) LKAAM Pesisir Sela­tan terperangkap alot (panas) kecuali Musda Bundo Kan­dung yang dilaksanakan ber­sa­maan, karena terpicu oleh beberapa hal di antaranya: (1) tentang quorum, (2) tentang persyaratan pengurus menge­nai keharusan domisili di Painan dan prinsip kesina­bungan kepemimpinan yang mengharuskan telah pernah duduk di jajaran LKAAM. Untuk yang kedua ini dise­pakati dengan santun, jika terpilih diupayakan tinggal di Painan dan yang dipilih tidak terbatas yang aktif di LKAAM saja tetapi juga yang pernah aktif di KAN (Kerapatan Adat Nagari).

Alot mengenai penghi­tungan quorum dalam persida­ngan, justru ketika itu ada peserta unsur KAN yang ganda. Artinya ada peserta unsur KAN yang dualisme (maksudnya ada dua KAN di nagari) hadir dalam Musda. Sumber alotnya adalah saat penentuan pengurus KAN dualisme yang mana dise­pakati diberi hak suara. Saking alotnya hampir saja peserta keluar sidang (wo).

Ternyata kearifan adat Minang luar biasa. Optimisme Minang tinggi. Tak ado kusuik tak akan salasai, tak ado karuah tak akan kajaniah. Keteladanan dan keuletan diperlihatkan pemangku adat yang bersidang dengan arif bijaksana. Mereka menge­sankan tak mau menghadapi jalan buntu. Mereka sadar yang ninik mamak itu “lubuak aka tapian budi” (lubuk akal tepian budi). Aka ndak parnah tatumbuak, nan budi ndak parnah tajua. Jangko katatum­buak mereka bertanya. Berta­nya itu kunci ilmu, amanat syara’. Bertanya kepada orang pandai. “Apakah ada pengalaman, ambiak tuah ka nan manang, ambiak contoh ka nan sudah”, artinya ada apa tidak pengalaman di daerah lain tentang kasus yang sama.

Yang arif bijaksana dan cadiak pandai, penghulu tagak di pintu adat, ketua umum pucuk pimpinan LKAAM Sumatera Barat M.Sayuti Dt. Rajo Penghulu, diminta berdi­ri menjawab pertanyaan itu. Dengan santun ia menjelaskan “ado contoh nan sudah, kadi­am­biak”. Hadir dua KAN satu nagari dalam Musda LKAAM, musyawarah bersepakat de­ngan santun, kedua KAN dualisme itu diberi kesem­patan dan waktu untuk urun renbug mengambil keputusan dengan santun siapa yang akan ditugasi memberikan suara di antara mereka, kare­na dalam tata tertib suara hanya satu. Kalau tidak dida­pat kesepakatan, itu pun menjadi sanksi, ninik mamak yang tak mampu mengambil kebulatan dalam persidangan itu, tidak diberikan hak memberikan suara, bahkan didrop menjadi peserta. Serta merta berteriak “setujuuu” sambil ketawa tanda gembira bebas dari kebuntuan, ditam­bah pula saking gembiranya ketum serta merta pula me­nge­tukkan tangannya tanda sepakat bagaikan pimpinan sidang pula, menambah ruang gemuruh dan ketawa berderai. Namun dalam pelaksanaan pemberian suara pemilihan pengurus LKAAM baru Pessel pengganti ketua lama (2005-2010) H.Yuzar Dt. Rajo Pan­jang, sulit juga mencari kebu­latan dua KAN tentang siapa yang akan memberikan suara. Akhirnya sidang membuka pintu elok baso urang Minang, taadok kapado tamu, alun datang pintu lah dibuka, alun duduak korsi lah tasadio. Apa lagi kedua KAN satu nagari itu diundang panitia, akhirnya diterima kedua KAN itu memberikan suara, meskipun kedepan dikhawatiri bera­kibat jadi preseden munculnya KAN baru dan tandingan di satu nagari induk dan nagari pemekaran.

Tapi yang jelas, Musda LKAAM Pesisir Selatan ber­jalan sesuai tata tertib per­sidangan, nyaman dan ten­teram. Peserta 37 nagari/ KAN dan LKAAM Kecamatan memberikan suaranya dengan baik. Hasil keputusan Musda lahir dengan menetapkan Lukman Dt. Rajo Alam man­tan ketua DPRD Pessel se­bagai ketua umum terpilih LKAAM periode 2012 – 2017 Pesisir Selatan sekaligus dipatiambalau/ dilantik Ke­tum LKAAM Sumbar. Sama halnya Bundo Kandung mulus menetapkan kembali ketua lamanya Hj. Musni Udin, SP menjadi ketua baru periode 2012-2017 dengan musya­warah mufakat tanpa diwar­nai pesilangan pendapat alot dalam persidangan. Kesuk­sesan Musda Lembaga Adat seperti ini tadinya menjadi harapan Bupati yang diwakili Wabup Edityawarman Panungkek Dt. Rajo Perak dan Ketua Umum LKAAM dan Ketua Umum Bundo Kandung Sumatera Barat.***
(Harian Haluan Minggu, 15 Juli 2012)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Yuyu Center - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger