Headlines News :
Home » » Tentang Lokal Internasional

Tentang Lokal Internasional

Written By Unknown on Rabu, 23 Oktober 2013 | 08.12


 Oleh Yulizal Yunus

/ L
ektor Kepala




1. Lokal Internasional di Fakultas, sebuah gagasan yang bagus. Pertanyaan muncul, apakah gagasan ini sudah ada paradigmanya. Paradigama yang dimaksud adalah Kebijakan Publik (public policies). Setidaknya satu di antara struktur/ hirarchi kebijakan itu yang menjadi legal standing, yakni UU, PP, Kepres, Inpres, Permenag/ Permendiknas, KMA/ Kepmendiknas, SE Depag RI/ Dirjen Dikti Depag/ Diknas atau Keputusan Rektor, Keputusan Dekan atau serendahnya Keputusan Ketua Jurusan?. Apa satu di antaranya sudah ada yang memerintahkan kita?.

2. Kebijakan yang ada local internasional di Indonsia adalah untuk pendidikan dasar dan pendidikan menengah (TK-SD-SMP dan SMA sederajat), dan memang tingkatan itu local, tergantung tempat dan lokasi berdiri. Tapi untuk perguruan tinggi kebijakan yang ada (tapi saya tidak tahu seberapa kuat) hanyalah local khusus seperti pengalaman Fakultas Ushuluddin, itu tidak local internasional. Dari pengalaman ushuluddin, sekarang terasa mana dananya dan bagaimana tempat belajarnya, dan belum lagi pendanaan akademik (dosen dan biaya PBM), kalau tidak bermasalah pasti menimbulkan konflik.

3. Pelaksanaan gagasan baru betapa pun bagusnya, tanpa ada dasar (idiil dan operasional) dalam bentuk kebidjakan public tadi, dipaksakan pelaksanaannya, maka akan membuat orang bingung, kalau tidak menjadi tanda Tanya keheranan. Karena nanti akan berdampak dana. Dana pemerintah sekarang berdasarkan performance plan (kinerja program) dan performance result (kinerja hasil) dan performance process (kinerja proses). Dikeluarkan dana, pertanyaan mana indicator kegiatannya (dalam program apa, arah kebijakan apa, sasarannya apa dan tujuannya apa, visi-misi local internasionalnya apa?). Kalau dibuat juga lembaganya (Lokal Internasional) tanpa ada dasar legal standing yang kuat, secara sosiologis akan menimbulkan “konflik gaya baru”. Di antaranya kean ironis, nama local internasionalnya ada, dananya tidak ada, tempat belajarnya tidak refresentatif dsb.

4. Setahu saya dalam perspektif regional/ sub sub nasional science, perguruan tinggi itu sudah berstatus internasional. Perguruan tinggi tidak ditentukan tempat dan lokasi berdirinya, meskipun berdirinya di pedesaan seperti di Balaiselasa misal STAI juga FIB-Adab IAIN IB di Lubuk Lintah, meski di desa wilayah perguruabn tinggi ini sudah internasional. Buat apa lagi nama internasional. Tetapi kalau mau kualitas internasional, ya kenapa tidak. Tidak internasional pada nama, apalagi kita belum tahu paradigmanya. Karenanya tanyalah dulu, apa dasar legal standing/ kebijakan publiknya?. Kalau hanya seruan pimpinan secara oral itu belum menjadi legal standing, kecuali telah di-SKan oleh pimpinan. Tapi diingatkan, sebuah kebijakan (pemaksaan gagasan baru tanpa dasar, atau meniadakannya juga kebijakan) ujung-unjungnya adalah menjaga jangan sampai masuk kancah blaming the victims, muaranya siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan, sebuah peringatan jangan jadi kelinci percobaan.

5. Saya kira local khusus sajalah. Tapi kalau memang sudah ada kebijakan public sebagai legal standing untuk local internasional itu, ayo kita tegakkan / kita dirikan!. Sebab pasti sudah ada indicator dan kriterianya yan jelas sebagai local internasional dan berdasarkan itu pasti Negara sudah menganggarkannya lewat Depag RI/ Diknas.

6. Saya merespon gagasan baru tapi kita juga harus disiplin dan berani karena ada dasar yang kuat. Kalau tidak kuat, topan dan gelombang besar menghadang kita, itu berbahaya. Jangan melawan arus!

7. Terima kasih.

Padang, 22 Mei 2008
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Yuyu Center - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger