Headlines News :
Home » » Kelompok Sosial Anak Nagari Sebelum dan Sa’at Kembali kepada Sistim Pemerintahan Nagari

Kelompok Sosial Anak Nagari Sebelum dan Sa’at Kembali kepada Sistim Pemerintahan Nagari

Written By Unknown on Selasa, 29 Oktober 2013 | 09.39

Oleh Yulizal Yunus Dt. Rajo Bagindo

Disintegrasi sosial mewarnai sosial budaya masyarakat sa’at kembali ke nagari. Fenomena ini terjadi dimungkinkan karena reformasi disarati demokratisasi dicederai sikap political euphoria, sementara sebelumnya masyarakat diajar manja dengan material pembangunan yang sentralistik tapi terkungkung dalam berdemokrasi.
Pada perinsipnya masyarakat memiliki kelompok sosial yang cukup majemuk termasuk di nagari. Pembicaraan mengenai masalah sosial masyarakat nagari, berarti memasuki kawasan pembicaraan budaya. Justeru sosial satu di antara 7 aspek budaya. Tujuh aspek budaya itu adalah sosial, ekonomi, politik, ilmu pengetahuan, teknologi, filsafat, kesenian dan kepercayaan.

Di nagari, masyarakatnya memiliki kelompok sosial yang pluralistik. Setidak-tidaknya majemuk dalam suku serta masyarakat pendukung budayanya masing-masing. Justeru nagari dalam sistem pemerintahan Indonesia merupakan unit terkecil dan terbawah di daerah, di Minangkabau nagari merupkan sub kultur dan simbol adat.

Anak nagari adalah masyarakat nagari berada dalam kelompok sosial mereka. Sistim pemerintahan nagari, termasuk struktur wilayah administrasi pemrintahan. Dalam pembagian wilayah admnistrasi, propinsi, kabupaten dan kota adalah daerah. Wilayah terkecil daerah sebelumnya adalah desa. Sekarang dalam pengimplementasian otonomi daerah di Sumatera Barat, memakai sistem kembali ke nagari berbasis surau, nagari yang menjadi unit terkecil pemerintahan di daerah Sumatera Barat.

Kembali ke nagari dimaksud dari sisi adat adalah kembali kepada kehidupan bernagari. Dari sudut pandang sistem pemerintahan, kembali ke nagari dimaksud adalah perubahan sistem pemerintahan pada unit terendah yakni dari desa kembali memakai sistem pemerintahan nagari sebagai wilayah terkecil di daerah.

Dalam perubahan sistem pemerintahan ini pada sub kultur Minangkabau atau di wilayah Sumatera Barat ini permasalahannya tidak sesederhana yang dibayangkan. Banyak permasalahan yang dihadapi. Permasalahan itu mengemuka dalam kelompok-kelompok sosial kemasyarakatan yang ada.

***
Dalam kondisi objektif, kelompok sosial yang ada secara kategoris dapat dibedakan kepada dua bentuk. Pertama kelompok sosial dilihat dari pengelompokan wilayah administratif dan kedua kelompok sosial dilihat dari pengelompokan sub-sub kultur.

Kelompok sosial berdasarkan wilayah administeratif ada ungkapan “bakoghong bakampung”. Di Pesisir Selatan, nagari setidaknya memiliki kampung dan dusun. Ini diatur dalam Perda Nagari di Pesisir Selatan.

Kelompok sosial dilihat dari sub kultur Minangkabau, ditemukan pula secara umum pengelompokannya dalam bentuk stratifikasi sosial (1) lapisaan atas (elit), (2) lapisan tengah (kelas menengah), (3) lapisan bawah (rakyat badarai). Juga terlihat kelompok-kelompok fungsional dan profesional.

Kelompok fungsional di antaranya terlihat (1) pada lembaga politik, (2) lembaga sosial masyarakat (LSM) yang nanti akan memiliki supremasi besar mengalahkan supremasi partai kalau pemilihan kepala negara secara langsung dalam sistem distrik, (3) kaum adat (a) ninik mamak 4 suku (4 jinih +jinih nan-4), (b) kerabat / karib, (c) sumando/ mandeh bapak, (d) kemenakan: batali darah (segaris keturunan dengan mamak), aka/ adat (inggok mancakam), budi (mirip anak angkat, keluarga mengaku bermamak) dan emas (berkaitan dengan jasa /uang).

Ada kelompok tambahan bersamaan keluarnya Perda Nagari di Sumbar No. 9/ 2000. Unsur tambahan ini memperkuat lembaga ninik mamak, yakni (1) ulama (kepercayaan masyarakat, jinih nan-4), (2) cadiak pandai, (3) bundo kanduang (kaum ibu), (4) pemuda (tersekolah, fungsional dan territorial).

Sedangkan pada kelompok profesional terlihat kelompok (1) swasta, (2) petani, (3) peternak dan nelayan, (4) pegawai, (5) tukang, (6) pedagang, dll.

***
Secara pradigmatik, tertib sosial anatar kelompok masyarakat itu, diatur dengan pranata. Kalau sebuah pranata dalam masyarakat tidak lagi mampu menertibkan sosial, pranata harus diganti. Ini satu aliran yang menggiring sekelompok paham kemasyarakatan yang selalu bertumpu pada paradigma ketika melihat masyarakat konflik, fikirannya memastikan harus diganti atau diamandemen atau diproduk peraturan perundang undangan yang baru.

Mengatur tertib sosial dalam implementasi otonomi daerah di Sumatera Barat termasuk di Pesisir Selatan kembali ke nagari, dibuat paradigma baru dalam bentuk Perda di daerah provinsi dan diperkuat Perda Kabupaten/ Kota.

Sebenarnya tidak selalu paradigma/ peraturan perundangan yang salah tetapi juga manusianya. Karenanya diperlukan melirik berbagai alternatif, misalnya pengembangan konsep empowerman dan atau mengimplementasikan nagari paper.

***
Dari sudut lingstra ( lingkungan strategis ) meliputi tantangan dan peluang dalam lingkungan internasional yang penuh dengan pengaruh global, lingkungan regional dengan muatan sub regional dan Asean+3, serta lingkungan nasional khusus dengan pengaruh implementasi otonomi daerah, maka kelompok sosial nagari turut berubah.

Pranata adat serta pranata sosial lainnya dan pranata pemerintah menghadapi tantangan besar mengatur tertib sosial di nagari. Dalam adat Minang, nagari mempunyai undang undang. Undang undang nagari ibarat pakaian bagi orang tua, pun nyaris tidak gairah lagi memakainya. Dalam nagari ada saja konflik setidaknya di tingkat elit. Antar nagari pun ada konflik satu di antaranya menyentuh persoalan geo-politik yang beritikan tapal batas nagari.

Kaum laki-laki mengalami disintegrasi dalam bentuk kehilangan identitasnya sebagai lelaki Minang. Fenomena lelaki Minang memprotes ninik mamak, berarti ketika ia memprotes, sa’at itu pula ia tidak sadar ia juga mamak dan memprotes dirinya, secara tidak langsung membatalkan dirinya sebagai lelaki Minang. Kaum perempuan juga mengalami disintegarasi sosial dalam berprilaku secara adat termasuk berpakaian. Kadang kaum ibu pun ada sikap meniadakan mamak (kaum lelaki dewasa) di nagari. Fenomena ini terlihat jelas dalam penguasaan tradisi dalam adat perkawinan di Minang. Sepertinya tidak ada lagi mamak, hanya ada induak-induak.

***
Analisis alternatif SOM (subject, object dan methode) dari data berangkat dari fakta dalam fenomena yang ada tadi, dapat digunakan untuk melihat kondisi ideal yang diharapkan dalam pengembangan kelompok-kelompok sosial di nagari.

Secacara subjektif, pelaku yang berperan dalam pengembangan kelompok sosial nagari lebih strategis pemuka dari setiap kelompok sosial masyarakat tadi, difasilitasi oleh pemerintah dan pihak swasta/ stick holder.

Secara objektif yang harus menjadi kebijakan pengembangan kelompok sosial masyarakat antara lain (1) kelompok sosial budaya yang ada dan (2) penguatan prananta adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.

Secara metodologis dimungkinkan dengan strategi dan upaya-upaya yang implementatif. Strategi dimungkinkan (1) recovery, (2) restorasi dan (3) sustainabilitas.Upaya-upaya konkrit dan implementatif (1) pemulihan kehidupan bernagari secara maksimal dan optimal, (2) penguatan identitas dan pengimplementasian adat dan syarak, (3) penguatan identitas pemerintahan nagari dalam kerangkan NKRI, (4) pemberdayaan ninik mamak dan segenap unsur masyarakat, (5) pemberdayaan aparat pemerintah (bersih dan berwibawa), (6) konsolidasi program dan peraturan untuk menata seluruh aspek kehidupan bernagari (hokum, politik, ekonomi, agama, budaya, pendidikan, pemerintahan nagari dan otonomi, pengaalian dan pengelolaan sumber daya alam nagari dan pertahanan keamanan), (6) kerjasama berpola kemitraan, dalam negeri bisa antar nagari bertali adat, atau vi to vi ( kalau dulu ji to ji) untuk luar negeri.
***

Kondisi ideal yang diharapkan, kelompok-kelompok sosial anak nagari sebelum dan sa’at kembali kepada sistem pemerintahan nagari menjadi dinamis yang secara integral tercermin dalam seluruh aspek kehidupan bernagari. Masyarakatnya ulet, tangguh dan memiliki kemampuan mengembangkan kekuatan nagarinya. Dengan kekuatan nagarinya itu mampu menjamin terpeliharanya identitas nagari, integritas dan keberlanjutan hidup nagarinya. Dalam pengertian lain, kekuatan nagarinya mampu menghadapi berbagai tantangan dan dapat mengubahnya menjadi peluang, sebagai jaminan terhadap identitas, integritas dan kelangsungan hidup bernagari dalam upaya mencapai tujuan masyarakat nagari yang adil dan makmur .
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Yuyu Center - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger