Oleh Yulizal Yunus
Iklim budaya yang tidak sehat termasuk sikap mental yang tidak baik,
menghambat kemjuan ekonomi di Indoensia, ungkap HJ Boeke (1910, dalam
Koentjaraningrat, 1969). Rusak adab, lenyaplah bangsa, kata adagium
Arab. Padang di bawah kepemimpinan paket Wako Fauzi Bahar dan Wawako
Yusman Kasim sepertinya menyadarinya, perlu mengambil kebjikan
peningkatan pendidikan akhlak dan moral generasi muda secara terus
menerus demi kemaslahatan daerah. Tentu saja kebijakan ini mendapat
dukungan banyak.
Padang sejak 3 tahun lalu (18 Febr. 2004) dipimpin paket Fauzi dan
Yusman, terdapat sejumlah kebijakannya yang menuai pujian. Di antaranya
perang terhadap maksiat termasuk pemberantasan togel, peningkatan
pesantren ramadhan, busana muslim di sekolah, peningkatan pendidikan
akhlak mulia dan moral generasi muda bagian dari wujud pengajaran agama
dan mempelopori peningkatan pelaksanaan zakat sehingga menjadi pilot
project tingkat nasional seperti juga diungkap Montosori (Padek,
19/2/2007:7). Mochtar Naim (DPD RI) menyebut pantas Padang menjadi pilot
project, karena kota ini dirasakan sebagai pelopor.
Pelaksanaan pemberantasan maksiat dan pendidikan akhlak – moral
generasi muda di nilai Ketua DPRD Padang Hadison (dalamMontosori/ Padek,
19/2/2007:7) sebagai prestasi Padang sejak 3 tahun terakhir di bawah
kepemimpinan Fauzi – Ysman.
Wako Fauzi bertekad ke depan pendidikan akhlak dan moral generasi
muda terus menjadi perhatian dan didukungan dengan upaya peningkatan
anggarannya. Wako beralasan pendidikan akhlak ini signifikan menjadi
modal utama dalam mewujudkan kemaslahatan daerah dan warga ke depan
(Fauzi dalam Montosori/ Padek, 19/2/2007:7)
Dalam pengertian lain, Padang membangun (pisik dan pisik) diyakini,
kesuksesannya tergantung pada iklim budaya termasuk sikap mental yang
baik. HJ.Boeke Guru Besar Universitas Leiden (Belanda) dalam
disertasinya (1910) pernah pesimis dengan kasus Timur termasuk
Indonesia, di mana sikap mentalnya menghambat kemajuan ekonomi.
Karenanya kalau ada dalam pembangunan kritik yang tidak konstruktif,
misalnya kata Wako Fauzi baru saja ada rencana masuk investor, seperti
terakhir PT.OCS Indonesia untuk membangun terowongan Pegambiran-Bungus,
Reklamasi Pelabuhan Teluk Bayur dan Padang Bay City, ada saja pengamat
dari pakar, unsur legislatif bahkan unsur eksekutif yang menakut-nakuti,
maka Wako jangan lupa, fenomena ini bagian dari iklim budaya termasuk
aspek sikap mental yang menjadi bagian dari pendidikan akhlak dan moral
yang harus terus dididik. Untuk tahap awal bolehlah Wako bersikap,
menjadikannya sebagai sebuah pertimbangan sekaligus tantangan. Namun
yang perlu ditekankan para pelaksana pembangunan termasuk penyelenggara
peningkatan pendidikan akhlak, harus memulai dari dirinya sendiri, untuk
berakhlak mulai sehingga menjadi ikutan. Wako jangan segan-segan
menindak aparat yang melanggar akhlak mulia dan mendidikan aparat yang
kurang baik sikap mentalnya sehingga terwujud moral pembangunan dan
tercipta iklim budaya yang sehat dan sikap mental yang baik sebagai daya
dorong kuat bagi suksesnya seluruh aspek pembangunan.
Kebijakan pembangunan pendidikan akhlak mulia dan moral generasi muda dari Wako Padang, seperti tanpa disadari mendapat penguatan Provinsi Sumatera Barat bahkan secara Nasional, yang pendidikan akhlak akan dijadikan indikator kelulusan di sekolah. DPRD Provinsi Sumatera Barat menekankan, urgens (mendesak) pelaksanaan pendidikan akhlak mulia dimulai dari para siswa pendidikan dasar dan menengah di Sumatera Barat dengan sebuah pedoman yang jelas dan terarah. Merespon pemikiran DPRD itu Gubernur melalui project Dinas Pendidikan tahun 2006 merumuskan dan menulis BP3AM (Buku Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Akhlak Mulia) untuk Pendidikan Dasar dan Menengah). Buku ini penting sebagai pedoman dalam pelaksanaan pendidikan akhlak mulia (PPAM) di sekolah-sekolah (pada kegiatan intra/ ekstra ekstra kurikuler) dan di luar sekolah (rumah tangga dan masyarakat). Tentu saja buku ini juga menjadi pedoman dalam pendidikan akhlak mulia dan moral generasi muda di Padang bersama daerah otonom lainnya di Sumbar sejalan dengan upaya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ke arah pengembangan kemampuan peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa di daerah.*
*** Yulizal Yunus, Dekan Fakultas Ilmu Budaya – Adab IAIN Imam Bonjol, dan mahasiswa PPs. Unand Padang.
Posting Komentar